usaha berhasil

Rabu, 26 Desember 2012

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Langkah Penyusunannya

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah perkiraan atau proyeksi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran. RPP disusun untuk satu kompetensi dasar.
Langkah-langkah penyusunan RPP:
1.      Mencantumkan identitas
2.      Menentukan alokasi waktu
3.      Menentukan standar kompetensi
4.      Menentukan kompetensi dasar
5.      Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
6.      Merumuskan tujuan pembelajaran
7.      Menentukan materi pembelajaran
8.      Menentukan metode pembelajaran
9.      Menetapkan kegiatan pembelajaran
10.  Menentukan penilaian hasil belajar
11.  Memilih sumber belajar
Adapun untuk memahami wujud perencanaan pembelajaran, terdapat beberapa kriteria sebagai berikut:
a.    Memahami Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
          SK dan KD dalam dokumen standar isi keberadaannya sangat penting. Standar Kompetensi adalah sejumlah kompetensi minimal untuk setiap aspek/keterampilan berbahasa/bersastra yang wajib dimiliki siswa pada setiap akhir semester/kelas tertentu. Sementara itu, Kompetensi Dasar adalah sejumlah kompetensi minimal yang dijabarkan dari standar kompetensi tertentu.
          Pencapaian sejumlah KD akan menentukan keberhasilan pencapaian SK. Pencapaian SK akan menentukan keberhasilan pencapaian SKL mata pelajaran. KD yang akan dikembangkan menjadi RPP harus dipahami secara benar, untuk mencegah terjadinya salah arah dalam pembelajaran dan tidak menimbulkan kesalahan fatal dalam penjabarannya menjadi RPP. Mengingat dokumen yang memuat SK dan KD itu mengalami perjalanan yang cukup panjang (mulai tahun 2000), petiklah SK dan KD dari dokumen yang terakhir (Lampiran Permen 22/2006).
b.    Menjabarkan Indikator Pencapaian KD
          Keberadaan indikator dalam kurikulum beberapa kali mengalami pasang surut. Dalam perkembangan awalnya, indikator dicantumkan dalam kurikulum. Dalam perkembangan terbaru, standar isi hanya berisi standar kompetensi dan kompetensi dasar. Penjabaran kompetensi dasar menjadi indikator sepenuhnya diserahkan kepada guru. Melalui kebijakan ini diharapkan guru benar-benar dapat merencanakan dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan konteks sekolah masing-masing tanpa harus terbelenggu oleh indikator yang ditetapkan oleh BSNP.
        Indikator adalah tanda-tanda yang dapat digunakan untuk menentukan/mengukur ketercapaian KD. Indikator berisi perilaku bawahan atau jabaran perilaku yang terdapat dalam KD. Indikator harus rinci, spesifik dan mudah diukur tingkat ketercapaiannya.
          Bila indikator sudah dijabarkan secara rinci, langsung bisa diangkat menjadi inti rumusan tujuan pembelajaran. Bila masih mungkin dirinci lagi, indikator dapat dijabarkan menjadi beberapa tujuan pembelajaran.
Indikator dapat memudahkan guru mengukur atau mengetahui ketercapaian KD. Oleh karena itu, indikator juga dapat dimanfaatkan sebagai :
(a) acuan dalam pengembangan instrumen asesmen
(b) acuan dalam pemilihan/pengembangan bahan ajar
(c) acuan dalam penentuan kegiatan/pengalaman pembelajaran
(d) acuan dalam penentuan alat/bahan/media/sumber belajar
c. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
     Tujuan pembelajaran merupakan komponen yang wajib ada dalam RPP. Indikator pembelajaran merujuk kepada tanda-tanda yang dapat digunakan untuk melihat ketercapaian KD. Indikator yang telah rinci dapat dimanfaatkan secara langsung untuk merumuskan tujuan pembelajaran. Dalam silabus tidak perlu dicantumkan komponen tujuan pembelajaran, tetapi cukup indikator. Sementara itu, dalam RPP, wajib dicantumkan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang menggambarkan perilaku spesifik. Penggunaan kata kerja operasional itu akan memudahkan guru mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran.
d.   Mengembangkan Bahan Pembelajaran
             Dalam silabus materi pembelajaran disebut materi pokok. Kolom materi pokok dalam silabus diisi rumusan inti KD. Sementara itu, dalam RPP disebut materi pembelajaran. Materi pembelajaran merupakan jabaran atau uraian lebih lanjut dari materi pokok dalam silabus.
     Materi pembelajaran harus relevan dengan KD dan indikator serta memudahkan siswa mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran juga harus diolah. Materi pembelajaran harus memenuhi syarat materi pembelajaran yang baik.
           Materi pembelajaran adalah fakta, konsep, prinsip, model, prosedur atau gabungan dari dua atau lebih jenis materi tersebut yang dihadirkan guru dalam pembelajaran untuk membantu siswa mempelajari dan menguasai kompetensi tertentu yang ditetapkan.
e.    Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
        Kegiatan pembelajaran diciptakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Kegiatan pembelajaran disiapkan untuk membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran. Ketercapaian tujuan pembelajaran dilihat dari seberapa banyak indikator yang ditetapkan bisa dicapai siswa. Kegiatan pembelajaran yang bermakna akan berdampak luas kepada pemahaman siswa, antara lain mereka bukan hanya hafal dan paham terhadap sesuatu yang dipelajari tetapi juga dapat menerapkan dan mentransfer untuk kepentingan lain dalam kehidupannya.
f.     Memilih dan Memanfaatkan Alat Bantu/Media/Sumber Belajar
    Kelancaran dan efektivitas pembelajaran antara lain didukung oleh kehadiran alat bantu/media/sumber belajar yang tersedia. Ketersediaan alat bantu/media/sumber belajar memungkinkan siswa dapat belajar lebih baik, lebih intensif, dan lebih banyak potensi yang dapat dikembangkan. Oleh karena itu, alat bantu/media/sumber belajar perlu dihadirkan dengan tepat.
          Alat bantu/media/sumber belajar perlu dimanfaatkan secara sinergis untuk mengoptimalkan pembelajaran. Sekalipun saat ini telah banyak media/sumber belajar yang canggih, alat bantu mengajar (papan tulis, penghapus, kapur/spidol) tetap diperlukan dalam pelaksanaan pembelajaran. Memang, media pembelajaran (OHP, LCD, dan sejenisnya) semakin memudahkan guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Akan tetapi media itu juga bukan segalanya. Penciptaan kondisi yang dapat mendorong siswa banyak mempelajari mata pelajaran tersebut tetap lebih utama. Sumber belajar adalah “tempat” asal-usulnya bahan ajar diperoleh atau “tempat” yang memungkinkan siswa memperoleh pengalaman belajar.
        Pemilihan alat bantu/media/sumber belajar harus benar-benar untuk dimanfaatkan secara optimal dalam rangka membantu siswa untuk belajar dengan sebaik-baiknya. Alat bantu/media/sumber belajar yang diperlukan harus ditulis secara rinci dan jelas, misalnya untuk sumber belajar yang berupa buku perlu dicantumkan judul buku, pengarang, penerbit dan nomor halaman, agar pihak lain yang membutuhkan dapat melacak dan menemukan dengan mudah. Informasi yang jelas mengenai alat bantu/media/sumber belajar yang digunakan dalam RPP juga menunjukkan bahwa pembuat RPP sangat bertanggung jawab terhadap sumber-sumber yang digunakan.
g.    Mengembangkan Beragam Instrumen Asesmen
          Asesmen (assessment) adalah seluruh proses untuk mengumpulkan informasi terkait dengan kemajuan proses dan hasil belajar siswa. Dengan demikian, tes (test) termasuk instrumen asesmen. Pelaksanaan berbagai jenis tes atau nontes termasuk wilayah asesmen, yakni bagian dari proses mengumpulkan informasi untuk mengetahui kemajuan proses dan hasil belajar.
        Lembar jawaban siswa, catatan pengamatan, rekaman hasil wawacara, karya ilmiah yang dihasilkan siswa atau bentuk lain yang dihasilkan siswa akan dibaca dan dicermati guru dan pada akhirnya diberi skor. Proses memberi skor terhadap hasil tes, hasil menulis ilmiah atau kegiatan lainnya, termasuk kegiatan pengukuran (measurement). Untuk melakukan pengukuran, guru perlu menyiapkan kunci jawaban, atau instrumen pembantu lainnya.
        Dalam rentang waktu tertentu, misalnya satu semester, siswa mempunyai kumpulan skor. Semua skor diolah dengan menggunakan rumus tertentu untuk menentukan nilai akhir semester. Proses menentukan nilai akhir siswa dengan memanfaatkan rumus tertentu dari skor-skor yang diperoleh siswa itulah yang disebut penilaian (evaluation). Asesmen, tes, pengukuran, penilaian, dan evaluasi harus dipahami secara benar dan digunakan secara tepat, juga harus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki siswa dan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam silabus, hanya disebut teknik, bentuk instrumen, dan contoh instrumen asesmen, tetapi dalam RPP semua instrumen harus disiapkan dan bahkan kunci jawaban, atau rubrik penilaian yang diperlukan juga harus disediakan.


Bookmark and Share

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q:

Posting Komentar

ojo lali komen'e yo...